Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah/Madrasah

  

Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah/Madrasah



Surat Form atau Format Permohonan Atau Pengajuan (Ajuan) Reakreditasi Sekolah/Madarasah

 Format Word.




Akreditasi suatu proses yang berkesinambungan dari evaluasi diri, refleksi, dan perbaikan (“Accreditation is a continuous process of self-evaluation, reflection, and improvement).


Akreditasi dapat juga diartikan sebagai proses evaluasi dan penilaian mutu institusi yang dilakukan oleh tim asesor berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi yang bersangkutan.


Hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk beroperasai dan menyelenggarakan program-programnya.


Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.


Sekolah/Madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:


  1. Sekolah Dasar (SD); Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP); Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA); Madrasah Aliyah (MA)
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  5. Sekolah Luar Biasa (SLB); dan Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Proses Akreditasi Sekolah menyediakan sekolah dengan kerangka kerja yang komprehensif untuk terus meningkatkan prestasi siswa dan efektivitas sekolah (The School Accreditation Process provides schools with a comprehensive framework for continually improving student achievement and school effectiveness).


Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.


Akreditasi dapat dipandang sebagai instrumen regulasi diri (self-regulation), dengan maksud agar suatu agar Sekolah/Madrasah dapat memahami kekuatan dan kelemahan diri; dan berdasarkan atas pemahaman kekuatan dan kelemahan diri tersebut, Sekolah/Madrasah dapat melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan (quality continues improvement).


Akreditasi juga dapat dipandang sebagai hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu Sekolah/Madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam sudut pandang ini, ada sekolah/madrasah yang terakreditasi dan tidak, dengan peringkat A, B, C bahkan terakreditasi.


Selengkapnya untuk mendownload Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah/Madrasah silahkan Silahkan klik link dibawah ini




DOWNLOAD DISINI )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama